Senin, 27 September 2010

Berbisnis yg Islami

   Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang, dan agama Islam disebarluaskan terutama melalui para pedagang muslim. Dalam Al Qur’an terdapat peringatan terhadap penyalahgunaan kekayaan, tetapi tidak dilarang mencari kekayaan dengan cara halal (QS: 2;275) ”Allah telah menghalalkan perdagangan dan melarang riba”. Islam menempatkan aktivitas perdagangan dalam posisi yang amat strategis di tengah kegiatan manusia mencari rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat dilihat pada sabda Rasulullah SAW: ”Perhatikan oleh mu sekalian perdagangan, sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan dari sepuluh pintu rezeki”. Kunci etis dan moral bisnis sesungguhnya terletak pada pelakunya, itu sebabnya misi diutusnya Rasulullah ke dunia adalah untuk memperbaiki akhlak manusia yang telah rusak.Seorang pengusaha muslim berkewajiban untuk memegang teguh etika dan moral bisnis Islami yang mencakup Husnul Khuluq. Pada derajat ini Allah akan melapangkan hatinya dan akan membukakan pintu rezeki, dimana pintu rezeki akan terbuka dengan akhlak mulia tersebut, akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis yang etis dan moralis. Salah satu dari akhlak yang baik dalam bisnis Islam adalah kejujuran (QS: Al Ahzab;70-71). Sebagian dari makna kejujuran adalah seorang pengusahasenantiasa terbuka dan transparan dalam jual belinya ”Tetapkanlah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran mengantarkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan mengantarkan kepada surga” (Hadits). Akhlak yang lain adalah amanah, Islam menginginkan seorang pebisnis muslim mempunyai hati yang tanggap, dengan menjaganya dengan memenuhi hak-hak Allah dan manusia, serta menjaga muamalah nya dari unsur yang melampaui batas atau sia-sia. Seorang pebisnis muslim adalah sosok yang dapat dipercaya, sehingga ia tidak menzholimi kepercayaan yang diberikan kepadanya ”Tidak
ada iman bagi orang yang tidak punya amanat (tidak dapat dipercaya), dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji”, ”pedagang yang jujur dan amanah (tempatnya di surga) bersama para nabi, Shiddiqin (orang yang jujur) dan para syuhada”(Hadits). Sifat toleran juga merupakan kunci sukses pebisnis muslim, toleran membuka kunci rezeki dan sarana hidup tenang. Manfaat toleran adalah mempermudah pergaulan,
mempermudah urusan jual beli, dan mempercepat kembalinya modal ”Allah mengasihiorang yang lapang dada dalam menjual, dalam membeli serta melunasi hutang” (Hadits).Konsekuen terhadap akad dan perjanjian merupakan kunci sukses yang lain dalam halapapun sesungguhnya Allah memerintah kita untuk hal itu ”Hai orang yang beriman,penuhilah akad-akad itu” (QS: Al- Maidah;1), ”Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu
pasti diminta pertanggungjawabannya” (QS: Al Isra;34). Menepati janji mengeluarkan orang dari kemunafikan sebagaimana sabda Rasulullah ”Tanda-tanda munafik itu tigaperkara, ketika berbicara ia dusta, ketika sumpah ia mengingkari, ketika dipercaya ia khianat” (Hadits).

Aktivitas Bisnis yang Terlarang dalam Syariah
1. Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam. Seorang muslim harus
   komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang
   pengusaha muslim tidak boleh melakukan kegiatan bisnis dalam hal-hal yang
   diharamkan oleh syariah. Dan seorang pengusaha muslim dituntut untuk selalu
   melakukan usaha yang mendatangkan kebaikan dan masyarakat. Bisnis, makanan tak
   halal atau mengandung bahan tak halal, minuman keras, narkoba, pelacuran atau
   semua yang berhubungan dengan dunia gemerlap seperti night club discotic cafe
   tempat bercampurnya laki-laki dan wanita disertai lagu-lagu yang menghentak,
   suguhan minuman dan makanan tak halal dan lain-lain (QS: Al-A’raf;32. QS: Al
   Maidah;100) adalah kegiatan bisnis yang diharamkan.
2. Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal. Praktik riba
   yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat (QS:
   Al Baqarah;275-279), sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnis
   yang tidak transparan seperti perjudian, penipuan, melanggar amanah sehingga besar
   kemungkinan akan merugikan. Penimbunan harta agar mematikan fungsinya untuk
   dinikmati oleh orang lain serta mempersempit ruang usaha dan aktivitas ekonomi
   adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34 –
   35). Berlebihan dan menghamburkan uang untuk tujuan yang tidak bermanfaat dan
   berfoya-foya kesemuanya merupakan perbuatan yang melampaui batas. Kesemua sifat
   tersebut dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan harta
   dan bertentangan dengan perintah Allah (QS: Al a’raf;31).
3. Persaingan yang tidak fair sangat dicela oleh Allah sebagaimana disebutkan dalam
   Al-Qur’an surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian
   kamu dengan cara yang batil”. Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair
   Rasulullah mencela perbuatan tersebut : ”Barangsiapa yang melakukan monopoli maka
   dia telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun sesorang
   yang melakukan monopoli itu dilaknat”. Monopoli dilakukan agar memperoleh
   penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai
   cara, seringkali dengan cara-cara yang tidak terpuji tujuannya adalah untuk
   memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang sangat besar.
   Rasulullah bersabda : ”Seseorang yang sengaja melakukan sesuatu untuk memahalkan
   harga, niscaya Allah akan menjanjikan kepada singgasana yang terbuat dari api neraka
   kelak di hari kiamat”.
4. Pemalsuan dan penipuan, Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat
   menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan
   percekcokan. Allah berfirman dalam QS:Al-Isra;35: ”Dan sempurnakanlah takaran
   ketika kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar”. Nabi bersabda
   ”Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis”.
   Dalam bisnis modern paling tidak kita menyaksikan cara-cara tidak terpuji yang
   dilakukan sebagian pebisnis dalam melakukan penawaran produknya, yang dilarang
   dalam ajaran Islam. Berbagai bentuk penawaran (promosi) yang dilarang tersebut
   dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a) Penawaran dan pengakuan (testimoni) fiktif, bentuk penawaran yang dilakukan
   oleh penjual seolah barang dagangannya ditawar banyak pembeli, atau seorang
   artis yang memberikan testimoni keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak
   mengkonsumsinya.
b) Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan yang sering kita saksikan
   di media televisi, atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor,
   atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.
c) Eksploitasi wanita, produk-produk seperti, kosmetika, perawatan tubuh, maupun
   produk lainnya seringkali melakukan eksploitasi tubuh wanita agar iklannya
   dianggap menarik. Atau dalam suatu pameran banyak perusahaan yang
   menggunakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk
   mereka     dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan
   pembelian terhadap produk mereka.
Etika Bisnis Islam By: Achyar Eldine

0 komentar:

Posting Komentar

Assalamu alaikum wr wb, Selamat datang dan Terima kasih atas kunjungannya di blog MUSLIM SUPER SUKSES, Selalu semangat, Jadi Muslim Sejati, Blog ini mengajak Mari saling berbagi ilmu, motivasi, saling nasihat-menasihatisampaikan dakwah-dakwah saudara-saudaraku yang ingin ilmu nya jadi ladang amal hingga diakirat kelakkirim ke contact_to_me@yahoo.comlink mehttp://suksesdandahsyat.blogspot.comwassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites